Pembentukan Tim SRLTH

Administrator 24 September 2018 08:29:08 WIB

Masalah kemiskinan merupakan masalah yang sampai saat ini belum bisa terurai seutuhnya. Masih ada beberapa persen penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Sehingga, sebagian dari nasib mereka adalah tanggungan dari negara. Untuk merapikan daftar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, secara umum disatukan ke dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang berada dalam area Kementerian Sosial. Sehingga, daftar masyarakat yang dimasukkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) secara otomatis diambil dari data tersebut.

 

Akan tetapi, tidak ada sistem yang benar-benar tepat dalam pendataan masyarakat miskin. Tingkat kejujuran dan kepahaman dari masyarakat dan pendata yang tidak sama, terkadang menyebabkan masalah klasik kesalahan sasaran sangat mungkin terjadi. Maka, desa berdasarkan petunjuk kementerian sosial membentuk tim pelaksana untuk mendata ulang warga yang memang termasuk ke dalam BDT tetapi belum masuk di dalamnya. Tugas tim ini cukup berat mengingat mereka harus secara teliti mendata warga yang belum masuk, apakah seharusnya memang termasuk ataukah tidak. Sehingga, kesalahan sasaran dalam penentuan warga kriteria di bawah standar bisa ditekan.

 

Desa sebagai fasilitator memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh warganya bisa mengakses hak mereka dalam pembangunan ekonomi lemah. Sehingga, kesejahteraan memang bisa benar-benar merata di seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang dibuat. Harapannya, seluruh warga yang termasuk di dalamnya bisa terbantu dan terdorong untuk keluar dari kelompok miskin dengan menyejahterakan dirinya.

Komentar atas Pembentukan Tim SRLTH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License