Dana Desa untuk Pengembangan Desa
Administrator 05 Juli 2017 09:01:06 WIB
Pada tahun anggaran 2017 ini, terdapat peningkatan anggaran dana desa dari 46,98T menjadi 60T untuk 74910 desa di seluruh Indonesia. Anggaran ini naik rata-rata menjadi 800 juta per desa dari sebelumnya 643,6juta. Jika ditambah dengan PRD dan ADD maka jumlahnya bisa menjadi rerata 2,047M per tahun per desa. Anggaran yang ditransfer dari pusat dan daerah langsung kepada desa, harapannya bisa digunakan langsung untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dalam membangun potensi dan kemandirian wilayahnya.
Prioritas untuk tahun 2017 adalah pemberdayaan energi dan sanitasi lingkungan. Hal ini sesuai dengan visi Indonesia 2020 yaitu Indonesia bebas sampah. Sedangkan Kabupaten Bantul sendiri telah mencanangkan Bantul bebas sampah 2019. Maka, untuk tahun 2017-2018 prioritas desas adalah terkait dengan pengelolaan sampah. Terlebih, peningkatan kebutuhan hunian telah membuat perumahan pun menjamur di mana-mana. Rumah-rumah minim tanpa fasiltias pengolahan sampah pun dibangun. Sehingga, jalanan sampai saat ini menjadi ladang favorit orang membuang sampah seenaknya.
Permasalahan turunan dari fenomena menjamurnya hunian adalah fakta bahwa untuk mendirikan perumahan mewah dengan modal minim adalah di kawasan-kawasan pinggiran. Penerangan minim, jalan yang sepi seringkali menjadi saaran empuk bagi para pembuang sampah. Tidak heran, pada beberapa kejadian, pelaku yang tertangkap basah kebanyakan merupakan penghuni perumahan yang dari tingkat -pendapatan lebih tinggi dari masyarakat desa. Bagi masyarakat desa, merupakan korban dari perilaku tersebut.
Sehingga, penambahan fasilitas pendukung seperti perbaikan jalan, penerangan, gardu-gardu siskamling, kader keamanan desa, kader kesehatan, kader ibu-anak hingga kader ekonomi diperlukan dalam mengembangkan desa. Sinergi pemerintah desa sebagai pemegang kuasa, harus disertai peran serta masyarakat dalam menentukan program. Musyawarah dusun yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu yang menghasilkan usulan-usulan dan dirangkum dalam RPJMDes merupakan langkah awal dalam mewujudkan visi pembangunan desa. Setelah tersusun, maka dibutuhkan peran serta masyarakat melalui dialog untuk membantu, mengawasi dan menikmati hasil pembangunan desa.
Dion-red
Komentar atas Dana Desa untuk Pengembangan Desa
Dana desa untuk peningkatan sumber daya manusia seperti memberi upah terhadap kepengurusan masjid
Formulir Penulisan Komentar
INFO GRAFIS
Pengumuman
Kalender
Tautan Terkait
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License