RKP 2019, Banyak Usulan Pemberdayaan
Administrator 01 Agustus 2018 08:30:00 WIB
Dana desa pada saat ini masih menjadi isu seksi bagi pemerintahan di tingkat daerah. Jumlah yang fantastis mencapai kurang lebih 1 Milyar, menjadi magnet bagi masyarakat dalam meningkatkan keingintahuannya. Meskipun jika dirinci tidak bisa melaksanakan pembangunan secara keseluruhan, pada dasarnya cukup membantu desa untuk meningkatkan kesejahteraan. Sehingga, penggunaannya diawasi secara menyeluruh sampai polri membentuk tim khusus di tingkat polsek terkait pengawasan dana desa.
Dana desa sendiri milai dimunculkan dengan undang-undang desa tahun 2014 dan dilaksanakan mulai tahun 2015. Aturan penggunaannya sendiri secara lengkap tertuang dalam Permendesa nomor 19 tahun 2017. Keberadaan dana desa dimaksudkan agar pembangunan tidak terpusat di pemerintah nasional, tetapi pemerintah daerah setingkat desa. Pada awal-awal pelaksanaan, prioritas pembangunan banyak diambil masyarakat dalam pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, pembangunan infrastruktur tidak bisa selamanya menjadi tujuan utama pembangunan. Pemberdayaan menjadi skala prioritas pembangunan desa pada tahap lanjut.
Penggunaan dana desa yang diakses melalui kegiatan pemberdayaan dan pembinaan, bisa menjadi alternatif pilihan desa dalam mempersiapkan kemandirian jika sewaktu-waktu keberadaannya tidak lagi tersedia. UMKM dan kuliner tradisional setempat merupakan sasaran yang perlu dikembangkan melalui dana desa di samping berbagai macam kerajinan yang ada. Dalam jaring aspirasi dan pematangan usulan RKP, pada tahun ini banyak pedukuhan yang menginginkan pelatihan peningkatan produk UMKM. Sehingga, menuntut desa untuk menganggarkan secara khusus dana pemberdayaan yang dibagi dalam 10 pedukuhan.
Emping, legen, batik, kerajinan akar, aneka olahan boga adalah bidang-bidang yang muncul dari masyarakat. Industri kecil sesuai dengan kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Keterampilan-keterampilan bagi kaum muda diharapkan dapat mempersempit berkembangnya perilaku negatif dan menyimpang. Mengingat, pada akhir-akhir ini sering terjadi kejahatan malam yang setelah tertangkap ternyata pelakunya adalah anak-anak di bawah umur. Tidak jarang bahkan hingga membuat korbannya meregang nyawa. Maka, alokasi dana desa untuk pemberdayaan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yaitu membangun masyarakat Indonesia seutuhnya.
Komentar atas RKP 2019, Banyak Usulan Pemberdayaan
Formulir Penulisan Komentar
INFO GRAFIS
![](https://wijirejo.bantulkab.go.id/assets/files/artikel/kecil_1689301207WhatsAppImage20230404at09.50.04.jpeg)
Pengumuman
Kalender
Tautan Terkait
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)