Lelang Garap Tanah Khas Desa
Administrator 12 Januari 2018 10:44:08 WIB
Berdasarkan Perdes nomor 5 tahun 2016, masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan tanah khas desa. Ruko, tanah sawah, pujasera adalah beberapa peruntukan yang dibernakan dalam perdes tersebut. Untuk tanah khas desa, setiap awal tahun dilaksanakan pembaharuan kontrak terkait keseriusan petani dan adanya perubahan harga sewa. Hal ini penting karena harga sewa disesuaikan dengan kurs jual-beli rupiah dan kondisi perekonomian global secara sederhana dan tidak kaku.
Idealnya, sewa tanah khas desa dilunasi setiap awal tahun untuk mendukung pelaksanaan APBDesa. Peran sentral tanah khas desa adalah sebagai salah satu sumber pendapatan yang bebas peruntukannya oleh pemerintah desa. Sebagai yang berwenang mengelola, maka peruntukan sewa pun disesuaikan dengan aturan main. Perdes sebagai dasar proses sewa, memiliki kegunaan sebagai penjamin langkah pemerintah dalam menggunakan wewenangnya. Sehingga, apa yang dilakukan pemerintah desa bisa memiliki nilai keutamaan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat baik secara fisik maupun mental.
Pada tahun ini, sektor ruko mengalami peningkatan harga sewa sebesar 25% dari harga sebelumnya. Untuk tanah sawah, tidak semua terjadi kenaikan mengingat letak sawah yang berbeda mempengaruhi kesuburan tanah. Permasalahan molor sewa juga menjadi bahan pertimbangan untuk menegaskan keseriusan para penyewa dalam memanfaatkan tanah khas desa. Sehingga, meskipun penyewa telah membayar sewa tanah tetapi juga mereka bisa mendapatkan hasil yang optimal dari apa yang mereka sewa.
Komentar atas Lelang Garap Tanah Khas Desa
Formulir Penulisan Komentar
INFO GRAFIS

Pengumuman
Kalender
Tautan Terkait
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat merayakan Hari Kenaikan Isa Al Masih
- Muskal Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Selamat Hari Raya Waisak
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Bapak Suratmo, Mantan Anggota LPMKal Wijirejo
- Jadwal Mobiling PBB Bulan Mei 2025
- Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ketua LPMKAL Periode 2017-2024
- Pra Muskal Tematik Kemiskinan 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
