Peran BPD dalam Percepatan Pembangunan Desa

Administrator 09 Januari 2018 08:59:38 WIB

Secara umum, tiga fungsi utama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yaitu membahas dan menyepakati peraturan desa (perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Lurah. Ketiga fungsi ini secara struktural memantapkan peran BPD sebagai lembaga legislasi dan yudikasi desa. Pentingnya peran ini adalah sebagai mitra dan mediator pemerintah dalam menjalankan kepemerintahannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Pada tahun 2018 ini, secara umum  di kawasan Bantul telah terpilih BPD yang baru. Tugas pertama yang perlu segera dilakukan adalam belajar dan mencermati undang-undang sesuai dengan tupoksi BPD. Akan menjadi hal yang lucu ketika BPD bergerak tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan menaungi di atasnya. Sehingga, kecermatan anggota BPD baru sangat dibutuhkan. Di samping mempelajari undang-undang, bertanya pada aparatur pemerintah merupakan salah satu hak dasar BPD. Sehingga, terjadi sinergi dalam kegiatannya sehari-hari.

 

Hal yang sering kurang diperhatikan masyarakat adalah fakta bahwa setiap jabatan dalam struktur pemerintahan memiliki tugas pokok dan wewenangnya masing-masing. Usulan-usulan masyarakat tidak bisa serta-merta dikabulkan seperti anak bayi yang merengek pada ibunya. Ada masyarakat, ada RT, ada Dukuh, ada Desa, masing-masing tidak diperkenankan untuk melewati atau berusaha meniadakan perannya dalam memecahkan permasalahan-permasalahan. Prosedur secara umum telah dibuat sesuai dengan tugas masing-masing, jadi pelaksanaan dan tata kelola pemerintahan bisa terlaksana tanpa tumpang-tindih wewenang.

Beberapa perdes yang mendesak untuk disahkan Lurah bersama BPD adalah perdes sampah, perdes pengelolaan tanah khas desa, perdes penggunaan ruko batik dan perdes tentang perlindungan anak. Perdes-perdes tersebut telah dinaungi di dalam APBDes, tetapi membutuhkan perdes dalam pelaksanaannya. Karena bagaimanapun, prosedur birokratif harus dilaksanakan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

 

Dion

Komentar atas Peran BPD dalam Percepatan Pembangunan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License