Pelantikan BPD Desa Wijirejo Masa Bhakti 2018-2024

Administrator 05 Januari 2018 09:02:12 WIB

Dalam Trias Politika Montesqiu, negara demokrasi memiliki 3 unsur dasar yang menggerakkan pemerintahan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif diperankan oleh aparatur pemerintahan, sedangkan legislatif oleh DPR bersama dengan MPR sebagai perwujudan dari asipirasi masyarakat. Di tingkat desa, BPD atau Badan Permusyawaratan Desa memegang peranan sebagai lembaga legislatif sekaligus yudikatif atau pengawasan. Masa bhaktinya sendiri biasanya tidak sejalan dengan Lurah terpilih karena salah satu peran penting BPD adalah ikut dalam melaksanakan pemilihan Lurah Desa.

 

Pada kesempatan ini, 75 Desa dari 17 Kecamatan di Kabupaten Bantul melaksanakan pemilihan secara serentak dan dilantik pada tanggal 4 Januari 2018. Mekanisme pemilihan diawali dari sosialisasi pada Bulan Desember atau beberapa hari setelah disahkannya undang-undang tentang BPD. Undang-undang baru ini secara garis besar memuat dua unsur pokok dalam penilaian para calon anggota yakni dari keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah. Desa Wijirejo sendiri memiliki 7 perwakilan BPD dengan hasil akhir 3 dari 4 orang (1 PAW) merupakan perempuan. Secara lengkap, anggota BPD terpilih adalah Nuryani (Pedak, Ket. Perempuan), Damar Kuntari (Pandak), Andreas Wicakso (Gesikan 3-Bajang), Wisnu Riyanto (Gesikan 4-Ngeblak), Muji Lestari (Kauman-Gedongsasri) dan Nurudin (Kwalangan).

 

Berdasarkan jumlah penduduk yang mencapai 11.431 jiwa, maka Desa Wijirejo berhak untuk memiliki 7 orang anggota BPD. Pada awalnya, diputuskan jumlah anggota BPD sejumlah 9 karena secara keseluruhan penduduk Desa Wijirejo sejumlah 12.660 jiwa pada semester pertama tahun 2017. Terjadinya miskomunikasi pada akhirnya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan kebesaran hati dari pedukuhan Ngeblak yang menyerahkan keterwakilannya pada Gesikan 4 dan Kauman sistem PAW dengan Gedongsari meski secara jumlah penduduk Gedongsari memiliki jumlah penduduk terbesar ke-3.

 

Pelantikan sendiri berlangsung khidmad dengan pengantar dibersamai langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Drs. H. Abdul Halim Muslich. "BPD harus bersinergi dengan pemerintahan untuk membangun desa. Jangan ragu untuk menggunakan hak tanya BPD terhadap pemerintahan yang berjalan. Jangan sampai kemajuan desa terhambat oleh hal-hal yang kurang bagus," ungkap Wabup kepada seluruh jajaran Muspika Pandak dan aparatur pemerintahan 4 Desa di wilayah Pandak.

 

 

Komentar atas Pelantikan BPD Desa Wijirejo Masa Bhakti 2018-2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License