Waspada Tepian Sungai Bedhog

Administrator 29 November 2017 11:41:35 WIB

Hujan yang mengguyur Wijirejo dalam 3 hari terakhir berlangsung cukup berat. Beberapa titik pun tergenang air, hampir seluruh wilayah utamanya yang berada di tepian Sungai Bedhog mencakup wilayah Gesikan 3, Gesikan 4, Bergan, Kauman, Pedak, dan Kwalangan. Dampak utama adalah longsornya tanggul penyangga Jembatan Wijirejo karena terkena satu dapuran pohon bambu yang tersangkut di tiang penyanggannya. Sampai berita ini diturunkan, kendaraan berat mobil, bus hingga truk belum diperkenankan untuk melintas demi keamanan.

 

Secara umum, prediksi banjir dan tanah longsor akibat laluan Badai Cempaka berlangsung hingga tanggal 29. Untuk itu, pemerintah Desa Wijirejo menghimbau warga terutama di titik-titik rawan banjir dan longsor harus ekstra waspada. Sejauh ini, tidak ada korban jiwa terdeteksi akibat banjir ini. Beberapa warga harus bertahan di pengungsian karena letak rumahnya berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

 

Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh warga adalah dengan memangkas pepohonan yang berbahaya, membersihkan aliran-aliran air dan sampah. Pengamanan barang-barang berharga wajib dilaksanakan agar arsip-arsip tetap terjaga. Usahakan stok bahan makanan aman untuk setidaknya 3-4 hari agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan tidak perlu menerobos hujan ataupun badai. Pada akhirnya, bencana bukanlah untuk ditakuti, tetapi harus dihadapi agar tetap bisa menjaga keberlangsungan masyarakat.

Komentar atas Waspada Tepian Sungai Bedhog

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License