Penyusunan RPJMDes
Administrator 16 Mei 2017 11:47:18 WIB
Sesuai dengan undang-undang desa nomor 114 tahun 2014, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun 3 bulan setelah lurah desa terpilih ditetapkan. Sebagai desa dengan Lurah baru, Desa Wijirejo pada saat ini sedang menyusun RPJMDes yang dimulai dari pembentukan tim 11 pada 12 April 2017. Agenda kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Dusun (Musdus) yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 dan 28 April pada 10 dusun di wilayah Wijirejo.
Saat ini, tahapan penyusunan draft RPJMDes memasuki tahapan pengumpulan hasil Musdus dari seluruh Dusun dan dikumpulkan di panitia. Masyarakat diharapkan aktif dalam memberi masukan dan mengawal pelaksanaan agenda Desa Wijirejo untuk 6 tahun ke depan.
Komentar atas Penyusunan RPJMDes
Formulir Penulisan Komentar
INFO GRAFIS

Pengumuman
Kalender
Tautan Terkait
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
