Pembayaran Pajak PBB di Padukuhan Pedak dan Gedongsari

Administrator 15 April 2021 12:20:43 WIB

WIJIREJO-Kamis, 15 April 2021 Pemerintah Kalurahan Wijirejo memfasilitasi pembayaran pajak PBB secara mobiling di Padukuhan Pedak dan Gedongsari. Di Padukuhan Pedak dilakukan pada pagi hari dan siang hari di Padukuhan Gedongsari. Petugas Kalurahan yang hadir dalam kegiatan ini adalah Bapak Heri Sujoko, S.E, Bapak Budi Martanda, Bapak Estu Prasetya, S.Kom. Pembayaran pajak PBB ini dilakukan di rumah Bapak Dukuh masing-masing.

Banyak warga yang memanfaatkan fasilitasi pembayaran mobiling ini karena tidak jauh-jauh harus ke Bank BPD DIY cukup datang ke rumah Bapak Dukuh masing-masing. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat Kalurahan Wijirejo dapat terti dalam membayar pajak PBB dan pajak lainnya dan pembangunan di Kalurahan Wijirejo dapat berjalan dengan baik dan lancar. Pembayaran pajak di Padukuhan pedak mendapatkan senilai Rp 9.033.012,00. *Febri

Komentar atas Pembayaran Pajak PBB di Padukuhan Pedak dan Gedongsari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License