Musyawarah Kalurahan Wijirejo Mengenai Pemanfaatan Tanah Kalurahan Wijirejo dan PPKM

Administrator 22 Februari 2021 23:51:11 WIB

WIJIREJO-Dalam rangkaian pembuatan peraturan kalurahan, musyawarah kalurahan adalah salah satu tahapan yang harus dilalui. Pada Jumat, 19 Februari 2021 dilakukan musyawarah kalurahan Wijirejo tentang pemanfaatan tanah Kalurahan Wijirejo dan PPKM dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 di Aula Balai Kalurahan Wijirejo.

Musyawarah kalurahan dibuka pada pukul 20.15 dengan doa dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta musyawarah kalurahan yang sudah menyempatkan waktu untuk mengikuti acara pada malam hari ini. Ketua Bamuskal Wijirejo, Wisnu Riyanto  sebagai pimpinan rapat mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta muskal yang telah berkenan menyempatkan hadir dalam acara muskal pemanfaatan tanah kalurahan pada kesempatan kali ini. Tak lupa sebagai ketua Bamuskal mengajak pamong di tengah wabah Covid-19  untuk lebih semangat mengabdi dan melayani masyarakat Wijirejo, serta mengajak seluruh elemen masyarakat Wijirejo untuk bersatu melawan Covid-19 agar masa pandemi segera berlalu.

Lurah Wijirejo, Bp. Drs. H. Murtanda menyampaikan terima kasih kepada Bamuskal yang telah menyelenggarakan musyawarah kalurahan Pemanfaatan Tanah Kalurahan Wijirejo. Pemanfaatan tanah kalurahan wijirejo sudah berdasarkan aturan yang telah berlaku, namun jika ada perubahan maka perlu dimusyawarahkan dan dibuatkan peraturan kalurahan kembali.

Panewu Pandak yang pada malam hari ini diwakili oleh Jawatan Praja, Guribanto, SIP. berterima kasih kepada Pemerintahan Kalurahan Wijirejo yang telah mengadakan musyawarah kalurahan pada malam hari ini. Luas Tanah Kas Kalurahan yang ada di Kalurahan Wijirejo terbagi menjadi beberapa kegunaan seperti pelungguh, pengarem-arem, fasilitas umum dan lain-lain. Tanah Kalurahan dibagi dengan berbagai macam peruntukannya. Penggunaan tanah kalurahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika terjadi pengalihan fungsi tanah kalurahan maupun karena terjadi perubahan peraturan di atasnya, harus melalui musyawarah kalurahan dan diterbitkannya peraturan kalurahan baru.

Pada acara inti dipandu kembali oleh Ketua Bamuskal, Wisnu Riyanto selaku pimpinan rapat musyawarah kalurahan dengan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kalurahan WIjirejo untuk memberikan paparan terkait Pemanfaatan Tanah Kalurahan Wijirejo. Yang pertama memberikan paparan yaitu H. Fauzi Afnan, SIP. selaku Carik Kalurahan Wijirejo. Setelah dilakukan musyawarah, maka forum memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari musyawarah kalurahan kali ini.

Setelah itu dibahas mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 di Kalurahan Wijirejo dengan pemaparan oleh H. Fauzi Afnan, SP.  selaku Carik Wijirejo.

Setelah dilakukan musyawarah, maka forum memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari muskal kali ini, yaitu mulai diberlakukannya PPKM di wilayah Kalurahan Wijirejo dan Posko Posko Penanganan Covid-19 di Kalurahan Wijirejo juga dijabarkan dan dijelaskan berupa susunan personalia dan tugas pokok dan fungsinya. *Febri

 

Komentar atas Musyawarah Kalurahan Wijirejo Mengenai Pemanfaatan Tanah Kalurahan Wijirejo dan PPKM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License