Anugerah Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Administrator 20 November 2020 10:09:36 WIB

WIJIREJO-Hari ini Kamis 19 November 2020, Kepala Seksi Pelayanan yaitu Drs. Hariyadi menerima anugerah Kebudayaan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Drs. Haryadi merupakan Ketua Pasarean Makam Sewu dan penanggung jawab penyelenggaraan Nyadran Makam Sewu yang sudah menjadi acara rutinan di Desa Wijirejo. Acara Nyadran Makam Sewu diselenggarakan pada hari Senin seminggu sebelum Ramadhan, yang diisi dengan sholawatan, pengajian, tahlil, tabur bunga di Makan Panembahan Bodho serta kirab budaya dari bregodo dusun yang ada di Desa Wijirejo. Acara ini syarat akan nilai agama maupun budayanya karena Desa Wijirejo tidak lepas dari budaya yang sudah ada sejak lama dan masih dilestarikan sampai sekarang.  

Pada acara anugerah kebudayaan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan penghargaan kepada 24 orang seniman, budayawan, pelaku dan pelestari adat, serta pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya, yang telah mentradisi dan melaksanakan kegiatan budaya selama bertahun-tahun. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan pada agenda Anugerah Kebudayaan DIY yang digelar di Bangsal Kepatihan dengan penerapan protokol kesehatan.

Turut hadir pada agenda tersebut Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan DIY Sumadi, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Tri Saktiyana. Penerima penghargaan ini telah ditetapkan melalui SK Gubernur DIY No. 289/KEP/2020 tentang Pemberian Anugerah Kebudayaan Kegiatan Seniman dan Budayawan 2020.

Adapun kedua puluh empat penerima penghargan dibagi ke dalam lima kategori sesuai dengan bidang masing-masing sebagai berikut: 

Kategori Pelestari dan Pelaku Seni

  1. Susilo Nugroho
  2. Shaggydog
  3. Theresia Suharti
  4. Nasirun
  5. Garin Nugroho Riyanto
  6. Indonesia Visual Art Archive (IVAA)

Kategori Pelestari dan atau Pelaku Adat Tradisi

  1. Hariyadi
  2. Bambang Nursinggih
  3. Amir Junawan
  4. Noto Sukamto
  5. Pemangku Upacara Adat Gubug Gedhe
  6. Trah RT. Singolodra
  7. Sutilah Suhardjo Prawrodilogo
  8. Pametri Wiji

Pelestari dan atau Pelaku Warisan Budaya dan Cagar Budaya

  1. Bangunan Indis Kantor Pos Besar
  2. Bangunan Indis Jalan Malioboro
  3. Bangunan Indis SD Marsudirini
  4. Gardu Listrik Jalan Abu Bakar Ali
  5. Bangunan Indis SMP Bopkri II Yogyakarta
  6. Bangunan Indis DOWA Jl. Margo Utomo
  7. Rumah Indis Jl.Sultan Agung

Kreator (Pelopor dan atau Pencipta Karya Budaya)

  1. Eko Agus Prawoto

Budayawan (Pemikir/Pemerhat/Pengamat/Analis Budaya)

  1. Purwadmadi
  2. Peter Carey

Pemberian penghargaan ini sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, BAB VIII Pasal 31 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Penyerahan penghargaan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY kepada lima perwakilan penerima penghargaan di atas Bangsal Kepatihan. Selanjutnya, diikuti penyerahan penghargaan kepada 19 penerima penghargaan yang berada di tempat duduk masing-masing. Agenda penyerahan penghargaan turut dimeriahkan dengan penampilan dua tarian yakni Tari Gores dan Tari Mantra Pandawa. *Humas DIY, ed. Febri

Komentar atas Anugerah Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License