Penyemprotan Disinfektan Dalam Rangka Meningkatakan Kewaspadaan Penyebaran Infeksi COVID-19

Administrator 23 Maret 2020 14:45:07 WIB

WIJIREJO-Dengan Adanya Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID-19), maka Pemerintah Desa segera melakukan beberapa kegiatan yang dilakukan guna mendukung instruksi Bupati tersebut seperti membuat surat edaran dan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan perhatiannya terhadap COVID-19 yang diharapkan rantai penyebaran virus tersebut dapat terputus sehingga warga Desa Wijirejo terhindar dari virus tersebut. Selain itu akan dilakukan pula penyemprotan disinfektan yang akan dilakukan oleh FPRB Desa Wijirejo. Penyemprotan akan difokuskan pada tempat-tempat dengan banyaknya kegiatan masyarakat, seperti kantor Balai Desa Wijirejo, tempat ibadah dan sekolah.

Penyemprotan akan dimulai hari Selasa, 24 Maret 2020 pada kantor kantor Balai Desa Wijirejo terlebih dahulu. Kemudian hari Rabu dan seterusnya akan memulai penyemprotan di tempat-tempat ibadah dan sekolah. Pemerintah Desa Wijirejo akan memberikan pula peralatan untuk pencegahan COVID-19 seperti hand sanitizer dan sabun cuci tangan kepada pengurus tempat-tempat ibadah dan sekolahan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan tetap sehat dan terhindar dari berbagai penyakit. *Febri

Komentar atas Penyemprotan Disinfektan Dalam Rangka Meningkatakan Kewaspadaan Penyebaran Infeksi COVID-19

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License