Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019
Administrator 24 Januari 2020 11:39:24 WIB
WIJIREJO-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan peraturan baru terkait keistimewaan yang melekat padanya salah satunya adalah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan. Berdasarkan peraturan ini terdapat perubahan nomenklatur kelembagaan keistimewaan yaitu
KABUPATEN
Desa : Kalurahan
Kepala Desa : Lurah
Sekretaris Desa : Carik
Urusan Tata Usaha dan Umum (Tata Laksana), dipimpin oleh Kepala Urusan Tata Laksana
Urusan Keuangan (Danarta), dipimpin oleh Kepala Urusan Danarta
Urusan Perencanaan (Pangripta), dipimpin oleh Kepala Urusan Pangripta
Seksi Pelayanan (Sosial), dipimpin oleh Kamituwa
Seksi Kesejahteraan (Kemakmuran), dipimpin oleh Ulu-Ulu
Seksi Pemerintahan (Keamanan), dipimpin oleh Jagabaya
KOTA
Kelurahan : Kalurahan
Lurah : Lurah
(Tidak ada perubahan nomenklatur jabatan dibawahnya)
Dokumen Lampiran : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan
Komentar atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
INFO GRAFIS
Pengumuman
Kalender
Tautan Terkait
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License