Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019

Administrator 24 Januari 2020 11:39:24 WIB

WIJIREJO-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan peraturan baru terkait keistimewaan yang melekat padanya salah satunya adalah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan. Berdasarkan peraturan ini terdapat perubahan nomenklatur kelembagaan keistimewaan yaitu 

KABUPATEN

Desa : Kalurahan 

Kepala Desa : Lurah 

Sekretaris Desa : Carik 

Urusan Tata Usaha dan Umum (Tata Laksana), dipimpin oleh Kepala Urusan Tata Laksana

Urusan Keuangan (Danarta), dipimpin oleh Kepala Urusan Danarta

Urusan Perencanaan (Pangripta), dipimpin oleh Kepala Urusan Pangripta

Seksi Pelayanan (Sosial), dipimpin oleh Kamituwa

Seksi Kesejahteraan (Kemakmuran), dipimpin oleh Ulu-Ulu 

Seksi Pemerintahan (Keamanan), dipimpin oleh Jagabaya

 

KOTA

Kelurahan : Kalurahan 

Lurah : Lurah 

(Tidak ada perubahan nomenklatur jabatan dibawahnya) 

Dokumen Lampiran : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan


Komentar atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License