Sosialisasi Penggunaan Kios Desa yang Terletak di Dusun Gesikan 4 Bagi Pengusaha Batik
Administrator 06 Januari 2020 08:38:16 WIB
WIJIREJO-Jumat, 27 Desember 2019, Pemerintah Desa Wijirejo melakukan sosialisasi penggunaan Kios Desa yang terletak di Dusun Gesikan 4 bagi pengusaha batik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Desa Wijirejo Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa dari Hak Guna Pakai Kios Desa Wijirejo Di Dusun Gesikan 4 Desa Wijirejo Kecamatan Pandak dimana yang menjadi prioritas kedua pengguna kios adalah pengusaha batik.
Dalam sosialisasi ini terdapat beberapa masukan dari pengusaha batik untuk pengembangan kios dan produk batik khususnya sehingga Desa Wijirejo dan bati Wijirejo dapat lebih dikenal oleh masyarakat luar Wijirejo. Berdasarkan sosialisasi disepakati bahwa pengusaha batik diberikan waktu 10 hari sampai dengan 10 Januari 2020 untuk dapat memastikan akan menggunakan kios desa atau tidak. Jumlah kios yang ditawarkan kepada pengusaha batik sebanyak 9 buah karena 3 kios sudah akan digunakan oleh warga yang dulunya menggunakan kios tersebut atau warga dengan klasifikasi A. *Febri
Komentar atas Sosialisasi Penggunaan Kios Desa yang Terletak di Dusun Gesikan 4 Bagi Pengusaha Batik
Formulir Penulisan Komentar
INFO GRAFIS
Pengumuman
Kalender
Tautan Terkait
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License