Ijin Penelitian bagi Mahasiswa

Administrator 25 Mei 2017 14:31:47 WIB

Semakin berkembangnyamasyarakat dan banyaknya program pemerintah yang bersama rakyat, telam melahirkan banyak akademisi dari latar belakang ekonomi apapun. Berbagai jalur ditawarkan untuk melanjutkan pendidikan bagi putra-putri terbaik. Seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang mampu mencapai jenjang pendidikan tinggi, maka semakin tinggi pula aktivitas penelitian. Berikut tata cara ijin penelitian di wilayah Bantul yang dikutip dari ketentuan Bappeda Bantul. Belum tahu tempatnya? Ada di gedung parasamya, utara Lapangan Paseban Bantul gedung paling ujung Tenggara. Bagaimana persyaratannya? Berikut ulasannya.

A. BAGI PEMOHON YANG (INSTANSI/INSTITUSI) BERASAL DARI WILAYAH KABUPATEN BANTUL

  1. Surat Pengantar izin dari Intitusi/instansi asal tertuju kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bantul.
  2. Proposal kegiatan (boleh Jilid Mika).
  3. Fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku.

B. BAGI PEMOHON YANG (INSTANSI/INSTITUSI) BERASAL DARI LUAR WILAYAH KABUPATEN BANTUL

  1. Surat Rekomendasi/izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemda DIY.
  2. Fotocopy kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.
  3. Proposal Kegiatan. (untuk S2, S3 dan umum)

C. BAGI PEMOHON IZIN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) DAN PRAKTEK LAPANGAN (PL) DI BIDANG KESEHATAN

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  2. Fotocopy kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.
  3. Proposal Kegiatan.
  4. Daftar Peserta.

D. PERSYARATAN TAMBAHAN

  1. Fotocopy izin dari kementerian atau lembaga terkait (bagi instansi pemerintah dan warga negara asing).
  2. Fotocopy KTP/Paspor/KIPEMS, surat pengantar dari sponsor/lembaga, akta notaris pendirian institusi/lembaga/kelompok (bagi non pemerintah termasuk warga negara asing).
  3. Khusus izin KKN dan PKL/PL, melampirkan surat tidak keberatan dari lurah/kepala instansi lokasi KKN dan PKL/PL..
  4. Bagi Intitusi/Instansi yang telah membuat MoU dengan Pemerintah kabupaten Bantul dapat langsung mengajukan ke Bappeda Bantul tanpa melalui ijin dari Pemda DIY (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemda DIY)

 

WAKTU PELAYANAN

Hari : Senin – Kamis (08.00 – 14.00)
          Jumat (08.30 – 13.30)
          Sabtu – Minggu (TUTUP)

Istirahat Jam 12.00-13.00

 

Nah, semoga bermanfaat. Mari kita majukan Wijirejo bersama-sama. Melalui praktisi maupun akademisi yang tidak berhenti dalam mengkaji dan menerapkan solusi atas permasalahan-permasalahan yag terjadi di dalam masyarakat.

(Dion, sumber: Bappeda Bantul. Foto : adnan harade, Pikiran Rakyat)

Komentar atas Ijin Penelitian bagi Mahasiswa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFO GRAFIS

Pengumuman

Anda Bisa Mengirim Tulisan ke Website Desa Wijirejo

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License